GerakanLiterasi Sekolah dinilai dan dievaluasi berdasarkan komponen-komponen yang relevan yang sudah dipetakan dalam tiap-tiap ranah GLS. Tiap-tiap komponen terdiri atas lima strategi pendekatan, yaitu penguatan kapasitas, peningkatan jumlah dan ragam sumber belajar, perluasan akses, penguatan pelibatan publik, dan penguatan tata kelola.
Cakupanpartisipasi politik . Dilansir dari buku Memahami Sosiologi Politik (2011) oleh Komarudin Sahid, Huntington dan Nelson mengungkapkan bahwa partisipasi politik mencakup beberapa hal, yaitu: Tidak menyangkut sikap-sikap subyektif. Partisipasi politik menyangkut kegiatan-kegiatan, tetapi bukan sikap-sikap.
Sedangkanmenurut (Budiardjo, 2008) mengatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara secara langsung atau tidak langsung, dan mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
Partisipasipolitik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Ia memiliki makna yang sangat penting dalam bergeraknya roda dan sistem demokrasi dalam partisipasi politik.Apabila masyarakat, memiliki tingkat partisipasi yang tinggi, maka proses pembangunan politik akan berjalan dengan baik, sehingga akan sangat
3 Konfrontasi. Konfrontasi digolongkan sebagai bentuk partisipasi politik nonkonvensional karena aspirasi diperjuangkan dengan cara-cara yang tidak mengindahkan pandangan dan hak pihak lain. Dengan kata lain, pihak lain diposisikan sebagai lawan yang harus tunduk untuk mengabulkan aspirasinya. Jadi, dalam konfrontasi tidak dikenal kompromi
Berdasarkanbeberapa defenisi partisipasi politik diatas, dapat dilihat bahwa setiap partisipasi politik yang dilakukan oleh masyarakat merupakan kegiatan-kegiatan sukarela yang nyata dilakukan, atau tidak menekankan pada sikapsikap. Kita ketahui bahwa yang - berperan melakukan kegiatan politik itu adalah warga negara yang mempunyai jabatan dalam
YE5W. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Salah satu unsur penting demokrasi adalah partisipasi. Demokrasi mati tanpa partisipasi. Dalam konteks politik sebagai ilmu dan juga sebagai bagian dari peradaban, tak bisa dipungkiri banyak berkembang teori-teori tekstual partisipasi politik. Teori-teori tersebut berangkat dari konteks dan perspektif yang berbeda namun dalam kondisi universalitas ilmu yang tak bersekat, ditambah dengan arus globalisasi informasi dengan perkembangan dunia digital maka beragam teori akan memasuki relung-relung kontekstual-kultural jutaan lokalitas wilayah yang tidak mungkin menghadang teori-teori tersebut. Masalah ditemukan ketika teori/teks global tersebut diterapkan dalam konteks lokal. Belum tentu cocok dan konstruktif. Bisa saja yang akan terjadi adalah efek destruktif dari partisipasi ilmu tentang partisipasi politik sungguh beragam. Tingkat aksesibilitas ilmu di era digital sekarang ini menjadi media yang subur bagi tumbuh kembang dan lalu lintas ilmu antar negara, lembaga dan personal. Salah satu teks global yang coba diangkat dalam artikel ini adalah teori partisipasi politik yang diungkap Samuel P. Huntington dan Joan Nelson. Partisipasi Politik Menurut Teks Huntington dan Nelson Partisipasi politik adalah aktivitas warganegara yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Partisipasi politik dilakukan orang dalam posisinya sebagai warganegara yang didorong oleh kesadaran politik yang sukarela. Namun, Samuel P. Huntington dan Joan Nelson dalam karya penelitiannya No Easy Choice Political Participation in Developing Countries, menyebut bahwa partisipasi yang bersifat mobilized dipaksa juga termasuk ke dalam kajian partisipasi politik. Partisipasi sukarela dan mobilisasi hanya dalam aspek prinsip, bukan kenyataan tindakan Intinya baik sukarela ataupun dipaksa, warganegara tetap melakukan partisipasi politik. Ruang bagi partisipasi politik adalah sistem politik. Sistem politik memiliki pengaruh untuk menuai perbedaan dalam pola partisipasi politik warganegaranya. Pola partisipasi politik di negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal tentu berbeda dengan di negara dengan sistem Komunis atau Otoritarian. Bahkan, di negara-negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal juga terdapat perbedaan, seperti yang ditunjukkan Oscar Garcia Luengo, dalam penelitiannya mengenai E-Activism New Media and Political Participation in Europe. Warganegara di negara-negara Eropa Utara Swedia, Swiss, Denmark cenderung lebih tinggi tingkat partisipasi politiknya ketimbang negara-negara Eropa bagian selatan Spanyol, Italia, Portugal, dan Yunani.Landasan partisipasi politik adalah asal-usul individu atau kelompok yang melakukan kegiatan partisipasi politik. Huntington dan Nelson membagi landasan partisipasi politik ini menjadi kelas - individu-individu dengan status sosial, pendapatan, dan pekerjaan yang atau komunal - individu-individu dengan asal-usul ras, agama, bahasa, atau etnis yang - individu-individu yang jarak tempat tinggal domisilinya - individu-individu yang mengidentifikasi diri dengan organisasi formal yang sama yang berusaha untuk meraih atau mempertahankan kontrol atas bidang-bidang eksekutif dan legislatif pemerintahan, dangolongan atau faksi - individu-individu yang dipersatukan oleh interaksi yang terus menerus antara satu sama lain, yang akhirnya membentuk hubungan patron-client, yang berlaku atas orang-orang dengan tingkat status sosial, pendidikan, dan ekonomi yang tidak partisipasi politik adalah tata cara orang melakukan partisipasi politik. Model ini terbagi ke dalam 2 bagian besar Conventional dan Unconventional. Conventional adalah mode klasik partisipasi politik seperti Pemilu dan kegiatan kampanye. Mode partisipasi politik ini sudah cukup lama ada, tepatnya sejak tahun 1940-an dan 1950-an. Unconventional adalah mode partisipasi politik yang tumbuh seiring munculkan Gerakan Sosial Baru New Social Movements. Dalam gerakan sosial baru ini muncul gerakan pro lingkungan environmentalist, gerakan perempuan gelombang 2 feminist, protes mahasiswa students protest, dan teror. Jika mode partisipasi politik bersumber pada faktor "kebiasaan" partisipasi politik di suatu zaman, maka bentuk partisipasi politik mengacu pada wujud nyata kegiatan politik tersebut. Samuel P. Huntington dan Joan Nelson membagi bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi Kegiatan Pemilihan - yaitu kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses, mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan lain yang berusaha mempengaruhi hasil pemilu;Lobby - yaitu upaya perorangan atau kelompok menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan mereka tentang suatu isu;Kegiatan Organisasi - yaitu partisipasi individu ke dalam organisasi, baik selaku anggota maupun pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah;Contacting - yaitu upaya individu atau kelompok dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat pemerintah guna mempengaruhi keputusan mereka, danTindakan Kekerasan violence - yaitu tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk di sini adalah huru-hara, teror, kudeta, pembutuhan politik assassination, revolusi dan bentuk partisipasi politik menurut Huntington dan Nelson tersebut, telah menjadi bentuk klasik dalam studi partisipasi politik. Keduanya tidak membedakan apakah tindakan individu atau kelompok di tiap bentuk partisipasi politik legal atau ilegal. 1 2 3 4 Lihat Politik Selengkapnya
Jakarta - Politik berbiaya tinggi merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya korupsi di Indonesia. Uang dalam politik berkaitan erat dalam proses demokrasi karena dengan memiliki uang yang cukup maka kegiatan politik dalam pemilu dapat berjalan dengan lancar. Kalangan pengusaha sangat mendominasi dalam konstelasi politik di Indonesia terutama terkait perannya dalam partai politik. Sebagian besar partai politik dipimpin oleh kalangan pengusaha yang memiliki kekayaan melimpah yang mampu membiayai kegiatan partai sehingga bisa disebut juga "pemilik" partai politik yang lebih mirip sebagai "korporasi" yang dikuasai oleh para pemodal besar yang memiliki kepentingan politik tertentu. Hal ini menyebabkan partai politik dalam kebijakan dan arah politiknya ditentukan oleh penyandang dana karena memang dialah yang membiayai partai, dan cenderung tidak peka dalam menangkap aspirasi masyarakat. Petinggi partai dipilih berdasarkan penguasaan modal dan besarnya donasi yang jauh dari nilai demokrasi. Organisasi internasional yang melakukan kajian demokrasi yaitu IDEA International Institute for Democracy and Electoral Assistance mengungkapkan bahwa sumbangan pribadi merupakan sumber pendapatan paling penting bagi partai dan kandidat politik di Asia, terutama di negara-negara tanpa pendanaan publik. Beberapa donor mengambil alih kandidat atau posisi terdepan dalam partai; yang lain menggunakan proksi untuk melakukan kontrol. Kalangan kelas menengah justru tidak mampu untuk ikut serta menjadi kontestan pemilu karena dana yang terbatas, dan tidak didukung oleh donasi publik khususnya yang berasal dari kalangan kelas menengah itu sendiri. IDEA juga mengungkapkan bahwa perusahaan juga dikenal memiliki pendekatan pragmatis menyumbangkan uang kepada beberapa kandidat atau partai untuk memastikan mereka menerima semacam 'pembayaran kembali' dari pemenang setelah pemilihan. Ini merupakan bentuk politik transaksional; dukungan dana kepada kandidat dan partai memiliki konsekuensi sendiri dengan sejumlah syarat yang harus kasus korupsi terkait dengan pendanaan politik untuk kegiatan pemenangan pemilu dan kegiatan partai politik. Salah satu sosok yang populer dan mendapat sorotan media atas dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi ke aktivitas partai politik adalah Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Pembiayaan politik dalam pemilu berbeda dengan pembiayaan bisnis. Keliru jika kontestan calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif memandang pembiayaan politik akan sama dengan pola bisnis. Pembiayaan bisnis memiliki hitungan tersendiri yang dalam kurun waktu tertentu melalui perhitungan yang sudah ditentukan bisa balik modal. Ketika sudah menjadi kepala daerah terpilih maka harus merealisasikan ide atau gagasan politik berupa program kerjanya sewaktu kampanye, dan bukan memikirkan cara untuk mengembalikan dana yang sudah dikeluarkan pada saat pemilu. Beberapa kepala daerah dan anggota DPRD tersangkut kasus korupsi erat kaitannya mengenai pembiayaan politik untuk penggalangan dana kampanye maupun keinginan mengembalikan biaya politik dengan cara ilegal, yaitu "mengakali" APBD bahkan memperjualbelikan jabatan dalam struktur pemerintahan. Belanja pemilu sangat besar untuk membiayai tim sukses, saksi, spanduk, baliho, iklan di media massa cetak maupun elektronik. Dana politik biasanya habis hampir tidak ada bekasnya secara fisik berupa aset barang. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur bahwa negara ikut membiayai partai politik, dan ada tiga sumber keuangan partai politik, yaitu iuran anggota partai politik bersangkutan, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD.Setelah Pemilu Legislatif 2014, negara memberikan bantuan keuangan sebesar Rp 13,17 miliar untuk semua partai politik yang lolos ke DPR. Berdasarkan penelitian Perludem pada 2014 nilai bantuan keuangan partai politik dari APBN hanya berkisar 1,3 persen dari total kebutuhan operasional partai politik setiap tahun. Bantuan ini tidak sebanding dengan besaran pengeluaran untuk dana kampanye setiap partai pemasukan dalam pendanaan partai politik berasal dari iuran anggota yang sudah menjadi anggota dewan maupun kepala daerah merupakan konsep pembiayaan politik tradisional sudah tidak relevan dengan konsep partai politik dalam demokrasi kesadaran masyarakat terhadap realitas mengenai besarnya dana partai politik dalam proses pemilu merupakan problematika yang cukup pelik. Pada saat ada rencana pemerintah untuk menambah bantuan untuk partai politik justru mendapat respons negatif, dan di sisi lain masyarakat cenderung tidak ikut tergerak berdonasi untuk partai politik. Masyarakat masih memandang bahwa partai politik merupakan tanggung jawab para petingginya khususnya dalam pendanaan. Paradigma tersebut harus sedikit demi sedikit perlu diubah demi kemajuan bangsa dan jalannya sistem politik yang lebih publik untuk ikut serta dalam pendanaan politik sangat berperan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih karena kontestan tidak akan terbebani secara finansial untuk mengembalikan dana jika sudah menjadi kepala daerah. Masyarakat harus didorong untuk memiliki kesadaran untuk membangun partainya pendanaan politik oleh publik harus dibarengi oleh transparansi berupa keterbukaan dan kemudahan akses agar laporan penggunaan dananya bisa dilihat oleh publik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik sebenarnya sudah membuka peluang pendanaan politik oleh publik yang termasuk dalam sumbangan yang sah menurut hukum, tetapi sumbangan atau donasi publik ini tidak menjadi pemasukan utama bagi partai dari Ari Dwipayana 2011 dalam disertasinya mengenai pendanaan politik oleh publik yaitu pembiayaan gotong-royong karena istilah "gotong royong" mungkin bisa dianggap sebagai nilai luhur bangsa Indonesia yang mengandung makna kerja sama tanpa pamrih untuk kemaslahatan bersama. Partisipasi rakyat secara gotong royong untuk berdonasi membiayai partai politik dan pemimpin politiknya dapat menekan perilaku koruptif. Dengan turut sertanya publik memberikan donasi pada partainya maka akan menghindari "kepemilikan partai politik" oleh personal yang mampu membiayai sehingga partai merupakan milik rakyat bukan sebagai organisasi yang mendekati "korporasi" yang dimiliki pemodal besar. Inggrid van Biezen dalam bukunya Political Parties in New Democracies mengungkapkan bahwa pendanaan politik oleh publik dapat membebaskan partai maupun pemimpin politik dari pengaruh kepentingan politik berlebihan untuk memuaskan para pendukung yang mendanai dan dapat mengurangi praktik korupsi. Pendanaan politik oleh publik dapat membatasi pengaruh individu yang memberikan sumbangan dana yang cukup kesadaran masyarakat untuk membiayai partai dan pemimpinnya harus terus dilakukan agar bisa menekan kasus korupsi, dan menciptakan pemimpin yang bertanggung jawab dan peduli karena rakyat turut serta menunjang karier politik mereka. Masyarakat jangan lagi memandang bahwa pemilu merupakan ajang bagi-bagi duit dari partai politik dan kandidat pemimpin kepala daerah. Para pemilih jangan mengharapkan uang dalam proses politik yang dapat memicu terjadinya money politics. Paradigma masyarakat harus diubah menjadi bagian dalam sistem politik dan proses demokrasi melalui partisipasi pendanaan politik. Rakyat harus menyisihkan sedikit uangnya untuk membiayai para pemimpin dan partai politiknya untuk menciptakan demokrasi yang bersih dan bertanggung jawab. Partai politik harus membuka diri mengenai peluang donasi masyarakat dan transparan dalam pelaporannya kepada publik. Partai politik harus berusaha menggalang dana masyarakat untuk mendanai kegiatan partai khususnya kampanye pemilu yang membutuhkan cost politik yang harus bisa menilai partai atau pemimpin politik yang pantas didukung dan berpartisipasi memberikan donasinya. Hal ini bisa dijadikan kontrol publik terhadap pemimpin politik karena jika pemimpin melakukan kesalahan dan tidak memihak pada rakyat maka akan kehilangan dukungan politik serta pendanaan dari rakyatnya. Politik transaksional dapat dikurangi melalui pendanaan publik dalam politik karena individu penyandang dana yang cukup besar tidak dapat mempengaruhi kandidat atau partai politik secara dominan mengingat besarnya pula donasi publik. Melalui pendanaan politik oleh publik maka seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk ambil bagian dalam pemilihan kepala daerah maupun anggota legislatif, tidak hanya bagi kalangan elite pemilik modal. Jika pendanaan politik tersedia maka akan tercipta kesetaraan peluang politik, dan mempermudah pemimpin politik pendatang baru yang berkompeten dan kredibel. Bambang Gunawan Koordinator Indonesian Middle-Class Movement, Koordinator Edukasi Politik untuk Publik, Wasekjen Dewan Pimpinan Nasional Gema Kosgoro, ILUNI Universitas Indonesia mmu/mmu
Pengertian Partisipasi Politik, Jenis, Bentuk dan Bentuk Partisipasi Politik Menurut Para Ahli Lengkap – Secara harfiah, partisipasi politik berarti keikutsertaan dalam konteks politik yang mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Secara umum, pengertian partisispasi politik adalah suatu kegiatan warga negara baik sebagai perseorangan maupun berkelompok dalam bidang politik. Kegiatan yang dianggap sebagai bentuk atau jenis partisipasi politik, diantaranya yaitu pemberian suara dalam pemilihan umum, menjadi anggota partai Politik dan lain sebagainya. Huntington dan Nelson Menurut Huntington dan Nelson dalam buku No Easy Choice; Political Participation in Developing Countries, Partisipasi Politik adalah egiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi dengan maksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi dapat bersifat individual atau kolektif, berkelanjutan atau sporadis, damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif. Herbert McClosky Menurut Herbert McClosky, Partisipasi Politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga negara masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum. Miriam Budiardjo Menurut Miriam Budiardjo, Partisipasi Politik adalah kegiatan seseorang atau suatu kelompok orang untuk ikut secara aktif dalam suatu kehidupan politik, dengan jalan memilih pemimpin negara dan secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan pemerintah. Kevin R. Hardwick Menurut Kevin R. Hardwick, Partisipasi Politik adalah memberikan perhatian pada cara warga negara berinteraksi dengan pemerintah, warga negara berupaya menyampaikan kepentingan mereka terhadap pejabat publik agar mampu mewujudkan kepentingan tersebut. Norman H. Nie dan Sidney Verba Menurut Norman H. Nie dan Sidney Verba, Partisipasi Politik adalah kegiatan warga negara yang legal, yang sedikit banyak yang langsung bertujuan memengaurhi seleksi pejabat suatu negara dan ataupun tindakan yang diambil oleh mereka. Keit Fauls Menurut Keit Fauls, Partisipasi Politik adalah keterlibatan secara aktif dari individu atau kelompok ke dalam proses pemerintahan. Isbandi Menurut Isbandi, Partisipasi politik adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengindentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi maslaah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi. Ramlan Surbakti Menurut Ramlan Surbakti, Partisipasi Politik adalah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala bentuk keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya. Michael Rush dan Philip Althoft Menurut Michael Rush dan Philip Althoft, Partisipasi Politik adalah keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem politik. Ach. Wazir Ws., et al. Menurut Ach. Wazir Ws., et al., Partisipasi Politik adalah keikutsertaan seseorang secara sadar ke dalam situasi tertentu. Jenis-Jenis Partisipasi Politik Menurut Milbrath dan Goel, jenis partisipasi politik dibagi menjadi Partisipasi Apatis, yaitu orang yang menarik diri dari proses politik Partisipasi Spektor, yaitu orang yang setidak-tidaknya pernah ikut dalam pemilihan umum. Partisipasi Gladiator, yaitu orang yang terlibat aktif dalam proses politik sebagai komunikator dengan tugas khusus mengadakan kontak tatap muka, aktivis, partai dan pekerja kampanye serta aktivis masyarakat. Partisipasi pengkritik, yaitu orang yang berpartisipasi dalam bentuk yang tidak konvensional. Menurut Goel dan Olsen, berdasarkan partisipasi dibagi menjadi 6 jenis yaitu Pemimpin politik Aktivitas Politik Komunikator Orang yang menerima dan menyampaikan ide, sikap dan informasi politik lainnya pada orang lain, Warga negara marjinal orang yang sedikit melakukan kontak dengan sistem politik Orang yang terisolasi orang yang jarang melakukan partisipasi politik. Berdasarkan sifatnya, jenis partisipasi dibedakan menjadi 2 dua, yaitu Partisipasi bersifat Sukarela otonom Partisipasi bersifat desakan mobilisasi Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik Menurut Huntington dan Nelson, partisipasi politik dapat terwujud dalam berbagai kegiatan atau perilaku, seperti a. Elektoral aktivity, yaitu kegiatan pemilihan yang mencakup suara, sumbangan untuk kampanye, mencari dukungan atau setiap tindakan yang bertujuan dalam mempengaruhi hasil dari suatu proses pemilihan. b. Lobbying, yaitu kegiatan yang mencakup upaya baik perorangan ataupun kelompok untuk menghubungi pejabat pemerintahan dan pemimpin politik dengan tujuan mempengaruhi keputusan mereka tentang persoalan yang menyangkut kepentingan umum. c. Kegiatan organisasi, yaitu kegiatan yang menyangkut partisipasi sebagai anggota dalam suatu organisasi yang memiliki tujuan utama mempengharuhi pengambilan keputusan dari pemerintah d. Mencari suatu koneksi contacting, yaitu tindakan yang dilakukan perseorangan untuk pejabat pemerintah dengan maksud memperoleh manfaat bagi satu atau sekelompok orang. e. Tindakan kekerasan violence, yaitu suatu upaya untuk mempengaruhi keputusan dari pemerintah dengan suatu jalan menimbulkan kerugian fisik terhadap orang atau benda. Olehnya itu kekerasan dicerminkan motivasi yang lebih kuat. Menurut Dalton, bentuk partisipasi politik diantaranya yaitu a. Vonting, yaitu bentuk partisipasi yang saling terkait dengan pemilihan. Vonting merupakan bentuk paling sederhana untuk mengukur tingkat partisipasi. b. Campaign activity, yaitu suatu aktivitas kampanye yang mewakili suatu bentuk partisipasi yang merupakan suatu perluasan dari pemilihan extension of electoral participation. Termasuk di dalamnya bekerja untuk partai ataupun seorang kandidat, demi menghadiri pertemuan kampanye, melakukan persuasi terhadap orang lain untuk memilih, dan segala bentuk aktivitas selama dan antara pemilihan. c. Communal activity, yaitu bentuk partisipasi yang berbeda dengan aktivitas kampanye karena aktivitas komunal merupakan tempat di luar setting pemilihan. Termasuk keterlibatan dalam suatu kelompok masyarakat yang interest dan concern dengan kebijakan umum seperti kelompok studi lingkungan, kelompok wanita, ataupun proteksi terhadap suatu konsumen. d. Contacting personal on personal matters, yaitu bentuk partisipasi berupa individu dalam melakukan kontak terhadap individu terkait dengan materi tertentu yang melekat pada orang tersebut yang dibutuhkan suatu inisiatif dan informasi yang tinggi terkait isu yang juga spesifik, dalam kontak yang sifatnya perseorangan. Bentuk partisipasi tersebut seringkali digunakan dalam membangun pengertian, kepercayaan, mencari koneksi, ataupun membangun suatu jaringan. e. Protest, yaitu bentuk partisipasi yang unconventional. Meskipun dari individu yang memilih, bentuk partisipasi ini sering ada di luar jalur atau saluran yang normal, tapi juga seringkali menjadi bagian penting yang berada dalam proses demokratisasi. Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Politik Menurut Nimmo, faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik, diantaranya yaitu a. Peluang resmi, yaitu kesempatan seseorang terlibat dalam partisipasi politik yang didukung kebijakan yang dibuat oleh negara. b. Sumber daya sosial yang berarti partisipasi ditentukan oleh kelas sosial dan perbedaan geografis. Dalam kenyataannya tidak semua orang memilliki peluang yang sama berkenaan dengan suatu sumber daya sosial dan sumber daya ekonomi untuk terlibat dalam partisipasi politik. Berkaitan dengan perbedaan demografis tersebut, ada juga perbedaan dalam partisipasi misalnya usia, jenis kelamin, suku, tempat tinggal, agama dan lain sebagainya. c. Motivasi personal, yaitu motif yang mendasari kegiatan berpolitik yang sangat bervariasi. Motif tersebut disengaja ataupun tidak disengaja, rasional ataupun tidak emosional, diilhami psikologis atau sosial, yang diarahkan dari dalam diri sendiri ataupun dari luar dan dipikirkan atau tidak dipikirkan. Demikian penjelasan tentang Pengertian Partisipasi Politik, Jenis, Bentuk dan Bentuk Partisipasi Politik Menurut Para Ahli Lengkap . Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya. Baca Artikel Lainnya Pengertian Partai Politik, Ciri, Tujuan, Fungsi, Macam dan Contoh Partai Politik Lengkap Pengertian Lembaga Politik, Ciri, Fungsi dan Contoh Lembaga Politik Pengertian Budaya Politik, Ciri-Ciri, Komponen, Tipe Dan Contoh Budaya Politik Terlengkap Sarana Sosialisasi Politik Dan Cara Menyalurkan Penyampaian Tuntutan Terlengkap Pengertian, Fungsi, Dan Macam Macam Sistem Politik Terlengkap
partisipasi politik berdasarkan wujud sumbangan yaitu