BacaJuga: Ayat-Ayat Hafalan Alkitab tentang Kebaikan Tuhan. 1. Definisi cinta dalam Matius 22:37-40. Dalam Alkitab cinta adalah emosi keberpihakan tanpa syarat, yang merupakan inti dari Kekristenan. Dalam Kristen, 'agape' dianggap sebagai cinta mula-mula yang berasal dari Tuhan. Padangan Alkitab tentang cinta adalah bahwa cinta itu berasal AyatAlkitab Mengenai Melindungi Alam Sekitar. Menjaga dunia di sekeliling anda adalah bahagian penting iman anda. Kebanyakan remaja Kristian boleh dengan mudah membangkitkan Kejadian 1 apabila membincangkan ayat-ayat Alkitab tentang alam sekitar dan melindunginya . Namun, terdapat banyak ayat suci lain yang mengingatkan kita bahawa Tuhan bukan BacaJuga: Ayat-Ayat Hafalan Alkitab tentang Kebaikan Tuhan. 1. Awal mula pernikahan. "Lalu TUHAN Allah membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika ia tidur, TUHAN Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging. Dan dari rusuk yang diambil TUHAN Allah dari manusia itu, dibangun-Nyalah seorang perempuan, lalu Yukcari tahu jawabannya lewat 17 ayat Alkitab tentang kasih ini. 1. Kasih Agape. Kasih agape menggambarkan tentang hubungan antara Tuhan dengan manusia. Kasih ini mengungkapkan tentang kasih Tuhan atas kita. Kasih ini diberikan dengan sengaja, konsisten dan transparan. Indonesiasedang memproses ratifikasi Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Manusia, khususnya terhadap perempuan, kata Menko Polhukam Wiranto dalam Pertemuan Top News Terkini 11Ayat Alkitab Perjanjian Allah Dengan Manusia. Tipe Gambar. jpg. Dimensi Gambar. 640 x 640 px. Besaran Gambar. 119.67 KiB. Lisensi Gambar. Pelajari lanjut tentang lisensi gambar. vector batik hd; unicorn cake clipart; ufo dog collar; vegetables transparent png; troposfer gambar stratosfer; vector art retro graffiti; triangle shape Qf9hweG. PERDAGANGAN MANUSIA HUMAN TRAFFICKINGOleh Ustadz Nurkholis Abu Riyal bin MursidiManusia adalah makhluk Allah Azza wa Jalla yang dimuliakan, sehingga anak Adam ini dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk berfikir, kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah Azza wa Jalla sediakan di dunia, yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya. Tatkala Islam memandang manusia sebagai pemilik, maka hukum asalnya ia tidak dapat dijadikan sebagai barang yang dapat dimiliki atau diperjual belikan. Hal ini berlaku jika manusia tersebut berstatus Human Trafficking Wallâhu a’lam, sejak kapan awal mulanya perdagangan manusia. Tapi sebenarnya hal itu terjadi semenjak adanya perbudakan, dan perbudakan telah terjadi pada umat terdahulu jauh sebelum Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam diutus. Diantara salah satu sebab suburnya perbudakan waktu itu adalah seringnya terjadi peperangan antar kabilah dan bangsa, di samping di sana terdapat faktor lain seperti perampokan, perampasan, penculikan, kemiskinan, ketidakmampuan dalam membayar hutang dan lain sebagainya, serta didukung pula dengan adanya pasar budak pada masa zaman Nabi Ibrâhîm Alaihissallam sudah terjadi perbudakan, hal ini ditunjukkan oleh kisah Sarah yang memberikan jariyahnya budak wanita yaitu Hajar kepada Nabi Ibrâhîm Alaihissallam untuk dinikahi[1]. Demikian pula pada zaman Ya’qûb Alaihissallam, orang merdeka di masa itu bisa menjadi budak dalam kasus pencurian, yaitu si pencuri diserahkan kepada orang yang ia ambil hartanya untuk dijadikan budak[2].Kemudian Islam datang mengatur perbudakan ini walaupun tidak mutlak melarangnya. Akan tetapi, hal itu dapat mengurangi perlahan-lahan. Untuk itu Islam menganjurkan untuk membebaskan budak-budak yang beragama Islam[3], bahkan salah satu bentuk pembayaran kafârah adalah dengan membebaskan budak ini kita dapati maraknya eksploitasi manusia untuk dijual atau biasa disebut dengan Human Trafficking, terutama pada wanita untuk perzinaan, dipekerjakan tanpa upah dan lainnya, ada juga pada bayi yang baru dilahirkan untuk tujuan adopsi yang tentunya ini semua tidak sesuai dengan syari’ah dan norma-norma yang berlaku urf. Kemudian bila kita tinjau ulang ternyata manusia-manusia tersebut berstatus hur merdeka.Pandangan Fikih Islam Tentang Perdagangan Manusia Merdeka Hukum dasar muâmalah perdagangan adalah mubâh kecuali yang diharamkan dengan nash atau disebabkan gharâr penipuan[4]. Dalam kasus perdagangan manusia, ada dua jenis yaitu manusia merdeka hur dan manusia budak abd atau amah. Dalam pembahasan ini akan kami sajikan dalil-dalil tentang hukum perdagangan manusia merdeka yang kami ambilkan dari al-Qur’ân dan Sunnah serta beberapa pandangan ahli Fikih dari berbagai madzhab tentang masalah Al-Qur’an Allah Azza wa Jalla berfirmanوَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًاDan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan,Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. [Al Isra’/17 70]Sudut pandang pengambilan hukum dari ayat ini adalah; bahwa kemuliaan manusia yang Allah Azza wa Jalla berikan kepada mereka yaitu dengan dikhususkannya beberapa nikmat yang tidak diberikan kepada makhluk yang lain sebagai penghormatan bagi manusia. Kemudian dengan nikmat itu manusia mendapatkan taklîf tugas syari’ah seperti yang telah dijelaskan oleh mufassirîn dalam penafsiran ayat tersebut di atas[5]. Maka hal tersebut berkonsekwensi seseorang manusia tidak boleh direndahkan dengan cara disamakan dengan barang dagangan, semisal hewan atau yang lainnya yang dapat dijual-belikan. Imam al-Qurthûbi rahimahullah berkata mengenai tafsir ayat ini “….dan juga manusia dimuliakan disebabkan mereka mencari harta untuk dimiliki secara pribadi tidak seperti hewan,…”[6].Dalil dari Sunnah Disebutkan dalam sebuah hadits Qudsi Allah Azza wa Jalla mengancam keras orang yang menjual manusia ini dengan ancaman permusuhan di hari Kiamat. Imam al-Bukhâri dan Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu عَنْ أَبيْ هُريْرَةَ رَضِيَ اللّه عنه عَنْ النَّبِيِّ صلىاللّه عليه وسلم قَاَلَ قَالَ اللَّه شَلاَشَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَومَ الْقِيَا مَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حَُرًافَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأ جَرَ أَ جِيرًا فَسْتَوْ فَىمِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُDari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda Allah Azza wa Jalla berfirman “ Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat; pertama seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya.[7]Dalam masalah ini Ulama bersepakat atas haramnya menjual orang yang merdeka Baiul hur, dan setiap akad yang mengarah ke sana, maka akadnya dianggap tidak sah dan pelakunya antara pendapat mereka yaitu. Hanafiyah Ibnu Abidin rahimahullah berkata, “ Anak Adam dimuliakan menurut syari’ah, walaupun ia kafir sekalipun jika bukan tawanan perang, maka akad dan penjualan serta penyamaannya dengan benda adalah perendahan martabat manusia, dan ini tidak diperbolehkan…”[8]Ibnu Nujaim rahimahullah berkata dalam Al-Asybah wa Nazhâir pada kaidah yang ketujuh, “ Orang merdeka tidak dapat masuk dalam kekuasaan seseorang, maka ia tidak menanggung beban disebabkan ghasabnya walaupun orang merdeka tadi masih anak-anak”[9] Malikiyah Al-Hatthab ar-Ru’aini rahimahullah berkata, “ Apa saja yang tidak sah untuk dimiliki maka tidak sah pula untuk dijual menurut ijma’ Ulama’, seperti orang merdeka , khamr, kera, bangkai dan semisalnya “[10] Syâfi’iyyah Abu Ishâq Syairazit dan Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa menjual orang merdeka haram dan bathil berdasarkan hadist di atas[11].Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa perdagangan manusia merdeka adalah haram menurut ijma’ Ulama’[12] Hanâbilah Ulama’ Hanabilah menegaskan batalnya baiul hur ini dengan dalil hadits di atas dan mengatakan bahwa jual beli ini tidak pernah dibolehkan dalam Islam, di antaranya adalah Ibnu Qudâmah[13], Ibnu Muflih al-Hanbali[14], Manshûr bin Yûnus al-Bahuthi, dan lainnya. Zhâhiriyyah Madzhab ini menyebutkan bahwa semua yang haram dimakan dagingnya, haram untuk dijual[15]Makelar Tenaga Kerja Dari keterangan di atas, telah jelas bagi kita bahwa Ulama bersepakat atas haramnya penjualan manusia merdeka. Bahkan memperkerjakan orang merdeka kemudian tidak menepati upah yang telah disepakati, maka perbuatan semacam ini disamakan dengan memakan hasil penjualan manusia merdeka, yaitu berupa ancaman yang terdapat dalam hadits tersebut di أَنَا خَصْمُهُمْ يَومَ الْقِيَا مَةِ“ Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat…”.Begitu pula mereka yang menjadi makelar untuk memperkerjakan tenaga kerja, upah pekerja tersebut diambil oleh para makelar itu, dan akhirnya si pekerja tidak mendapatkan upah, atau karena adanya makelar tersebut mengakibatkan upah pekerja menjadi berkurang dari upah yang telah disepakati dengan majikan atau UMR. Syaikh Ibnu Utsaimîn rahimahullah dalam kitab Syarhul Mumti’ ketika memberikan contoh masalah Ijârah Fâsidah akad persewaan yang rusak menyebutkan bahwa menyewakan tenaga kerja merdeka tidak diperbolehkan dengan alasan si pekerja tadi bukanlah milik budak si penyedia sewa makelar. Padahal syarat Ijârah persewaan adalah si penyedia persewaan harus memiliki barang yang mau disewakan, dan di sini orang yang merdeka ini tidak dimilikinya bukan budaknya. Kemudian apabila akad persewaan ini terjadi atas sepengetahuan musta’jir penyewa/majikan bahwa pekerja tersebut bukan budak, maka sang majikan wajib mengganti upah mitsil standar kepada pekerja tersebut. Akan tetapi apabila ia tidak mengetahui penipuan ini, maka ia cukup membayar kesepakatan di muka tentang upah sewa kepada pekerja tadi. Dan apabila upah tersebut kurang dari upah mitsil maka penanggungnya adalah pihak penyedia tenaga[16].Maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa tidak ada hak bagi makelar untuk mengambil jatah upah tenaga kerja, karena mereka adalah manusia merdeka yang memiliki hak kepemilikan, bukan untuk dimiliki orang lain; begitu pula hasil kerjanya. Bila ia ingin mendapat upah, maka hendaknya di luar upah mereka. Maka hal yang demikian termasuk memakan harta dengan a’lam bis shawâb[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Lihat Bidâyah wa Nihâyah, Abu Fidâ Ismâîl Ibn Katsîr, Kisah kelahiran Nabi Ismâil. Penerbit Hajar cet. Pertama, 1/354. [2] Tafsir Al-Qurânul Adzîm, Abu Fidâ Ismâîl Ibn Katsîr , tafsir Surat Yûsuf/12 75, Dâr Thayyibah Th. 1420, 4/401 [3] Lihat Subulus Salâm Syarh Bulûghul Marâm, Muhammad bin Ismâîl As-Shan’âni, Kitâbul itq 4/189- 195 [4] Lihat Syarh shahîh Muslim Imam Nawawi rahimahullah, dalam penyebutan kaidah Baiul gharâr 10/156 [5] Lihat Fathul Qadîr, Muhammad bin Ali Asy-Syaukâni, dalam tafsir Surat al-Isrâ’/1770, 1/1289 [6] Tafsir Al-Qurthubi [7] Shahîul-Bukhâri No. 2227 Dalam Kitâbul Buyû’ Bab Itsmu man bâ’a hurran dan Musnad Imam Ahmad dari riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu [8] Raddul Mukhtâr Alâ Durrill Mukhtâr Syarh Tanwîril Abshar-Khasyiah Ibnu Abidîn, Muh. Amin Ibn Abidin, Cet. Dârul Kutub Beirut,Th 1423 H. 4/110 [9] Al-Asybah wa Nazhâir, Ibnu Nujaim al-Hanafi, Jilid 1 hlm. 146 maksud kaidah tersebut adalah ; apabila orang yang merdeka dighasab oleh seseorang, maka apabila ia mati tanpa sebab maka si ghâsib tidak menanggung harga orang tersebut, dan jika ia mati disebabkan ghâsib, maka si âqilah ghâsib keluarga dari jalur lelaki yang menanggung diyat orang tadi. Hal ini beda halnya jika yang di ghasab itu budak, maka ia harus menanggung harga budak tersebut dan âqilahnya menanggung diyatnya. Hal yang demikian untuk membedakan antara budak dan merdeka. Karena manusia merdeka bukanlah sebuah harta. [10] Mawâhibul Jalîl lisyarhi Mukhtasar Khalîl, Abu Abdillâh Muhammad al-Magribi al-Mâliki al-ma’rûf bi al-Hathab ar-Ru’ainy, Dâr Alimil Kutub, cet 1, 6/.67 [11] Al-Majmû’ Syarh Muhazzab, An-Nawawi, cet Dârul Fikr, 9/ 228 [12] Lihat Fathul Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni, Bab Itsmu man bâ’a hurran, cet. Dârul Hadîts Mesir 4/479- 480 [13] Al-Mughni, Ibnu Qudâmah al-Maqdisy, Dâr Fikr, 4 / 327 [14] Al-Mubaddi’ Fî Syarhi Muqnî’, Abu Ishâq Ibnu Muflih al-Hanbali, Al-Maktab al-Islâmi, Cet. Beirut, 4/ 328 [15] Muhalla, Ibnu Hazm 4/ 481 [16] Lihat Syarhul Mumti’ Alâ Zâdi Mustaqni’, Muhammad Shâlih al-Utsaimîn, Cet pertama Dâr Ibn Jauzi, 10/88 Home /A9. Fiqih Muamalah Jual.../Perdagangan Manusia Human Trafficking pandangan Alkitabkonteks perdagangan manusia pada masa kini dan praktek perdagangan manusia padamasa Alkitab, setidaknya kita akan menemukan beberapa sumbangsih penting dari bidangilmu Teologi Biblika Kontekstual terhadap isu perdagangan manusia dan mempersaksikan karya keselamatan Allah di tengah-tengah sejarah dankehidupan umat-Nya. Yahweh adalah Allah yang bertindak membebaskan umat Israel dariperbudakan di Mesir dan memberi status baru sebagai umat pilihan Allah. Dari pernyataanAllah di Keluaran 201-2 telah menegaskan bahwa Yahweh adalah Allah pembebas bagisetiap penindasan, perbudakan, dan perdagangan manusia. Karena itu sikap etis umat Israelseharusnya hidup dengan sistem nilai Allah yang tercermin dalam hukum Taurat, yaitumemberlakukan keadilan, belas-kasihan, kemurahan, dan kebenaran. Pekerjaan sehari-hariyang mereka lakukan bukan dilakukan dengan cara menindas, mengeksploitasi, danmemperdagangkan sesamanya. Apabila umat Israel melanggar hukum Allah berarti merekamerusak hubungan perjanjian berith dengan Allah. Sebab eksistensi umat Israel padahakikatnya didasarkan kepada perjanjian berith Alkitab menempatkan makna “kerja” sebagai sesuatu yang positif dan teologisnya Yahweh adalah Allah yang senantiasa bekerja. Kehidupan dankeberlangsungan hidup di alam semesta ini terjadi karena pekerjaan Allah. Jika Allah tetapbekerja, maka seharusnya sikap iman kepada-Nya juga mendorong kita untuk melakukanpekerjaan yang memuliakan nama-Nya. Dengan demikian berbagai tindakanmemperdagangkan manusia merupakan perlawanan umat kepada diri Allah. Orang-orangyang memperdagangkan manusia pada hakikatnya telah memposisikan dirinya sebagai lawan6Allah. Oleh karena itu, kitab Amos mempersaksikan respons Allah yang bersumpah untukmenjatuhkan hukuman kepada setiap penindas, penjual dan pembeli manusia. KemarahanAllah kepada umat-Nya yang menindas, mengeksploitasi dan memperdagangkan sesamanyamemperlihatkan keberpihakan Allah pada mereka yang ditindas, dieksploitasi akar dari perdagangan manusia, perbudakan, dan tindakan eksploitatif adalahdosa. Dalam konteks Perjanjian Baru, rasul Paulus menasihati umat percaya agar merekatidak hidup selaku hamba dosa, dan hamba uang. Sebaliknya umat dipanggil untuk hidupselaku hamba Kristus Rom. 11; 1 Kor. 41; Gal. 110; Ef. 66, hamba Allah Rom. 622;134, dan hamba kebenaran Rom. 619. Artinya apabila mereka hidup selaku “hambaKristus” maka mereka tidak akan mempraktekkan eksploitasi dan perdagangan mereka akan hidup selaku umat yang telah diperbarui dan hidup menurutkehendak Roh. Mereka akan senantiasa memperjuangkan keadilan, kesejahteraan, danpemulihan martabat bagi sesamanya. Itu sebabnya Kristus yang adalah Anak Allah berkenanmengosongkan diri-Nya dan menjadi seorang “doulos” hamba, agar Dia dapat mengangkatsetiap umat manusia dalam belenggu perbudakan dengan arti yang seluas-luasnya. Di dalamKristus, umat dimampukan untuk menjadi ciptaan baru 2 Korintus 517. Ilustrasi Ayat Alkitab. Foto Privat Kristen , sering yang diberikan Allah kepada manusia punya nilai nan ajaib dan penuh kekayaan makna. Dikutip dari muslihat Berbagai Aliran di Dalam dan Di Sekitar Katedral nan ditulis oleh Jan. S. Aritonang 1995 99 , ungkapan cinta kasih Allah dinyatakan secara pribadi melalui Injil. Tuhan mewujudkan cintanya melalui banyak peristiwa, antara bukan Tuhan menciptakan barang apa sesuatu sebagaimana adanya, Yang mahakuasa menciptakan alam materi yang baik bagi bani adam, dan Allah mengutus AnakNya yang distingtif bakal menebus dosa turunan. Wujud Cerbak Sang pencipta dinyatakanNya melintasi ayat-ayat di Alkitab . Ayat Bibel Tentang Cinta Allah Ilustrasi Ayat Bibel. Foto 1. “Karena begitu raksasa kasih Halikuljabbar akan bumi ini, sehingga Ia telah mengaruniakan AnakNya yang eksklusif, meski setiap orang nan beriktikad kepada-Nya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal.” Yohanes 3 16 2. “Seperti Bapa telah mengasihi Aku, demikianlah juga Aku sudah mengasihi ia; tinggalah di internal kasih-Ku itu.” Yohanes 15 9 3. “Dalam Peristiwa inilah kasih Yang mahakuasa dinyatakan di tengah-perdua kita, yaitu bahwa Tuhan sudah mengutus Anak asuh-Nya yang tunggal ke intern dunia, cak agar kita hidup maka dari itu-Nya.” 1 Yohanes 4 9 4. “Bersyukurlah kepada Tuhan, sebab Anda baik! Bahwasanya bakal selama-lamanya rahmat taat-Nya.” Mazmur 136 1 5. “Ya Tuhan, kasihMu sebatas ke langit, setiaMu hingga ke mega. KeadilanMu adalah seperti mana gunung-giri Allah, hukumMu bagaikan samudera raya yang hebat. Manusia dan satwa Kau selamatkan, ya Almalik.” Mazmur 36 5–6 6. “Tetapi Engkaulah Halikuljabbar yang sudi mengampuni, yang pengasih dan penyayang, yang panjang sabar dan bakir kasih setiaNya. Ia lain memencilkan mereka.” Nehemia 9 17b 7. “Biarlah mereka berterima kasih kepada Tuhan karena rahmat setiaNya, karena perbuatan-perbuatanNya nan ajaib kepada anak asuh-anak manusia, sebab dipuaskanNya roh nan dahaga, dan jiwa yang lapar dikenyangkanNya dengan kurnia.” Mazmur 107 8–9 Cinta yang diberikan Allah kepada manusia memang n kepunyaan kredit yang ajaib dan penuh kekayaan makna. Kiranya cinta dan kasih Yang mahakuasa demap menyertai kita semua. Amin. CHL Source Ayat wacana 1 Petrus 118-19 ======================== “Sebab engkau tahu, bahwa ia telah ditebus berpunca prinsip hidupmu yang mansukh nan kamu warisi bermula nenek moyangmu itu enggak dengan barang yang fana, enggak pula dengan selaka maupun emas, melainkan dengan pembawaan yang mahal, yaitu pembawaan Kristus yang sama seperti talenta anak kambing arab yang lain bernoda dan tak bercacat.” Human trafficking maupun perbisnisan manusia merupakan ki kesulitan global yang masih cukup langka cak bagi diatasi. Data perangkaan perdagangan manusia cukup memprihatinkan. Kendati data sebenarnya sulit untuk diperoleh, namun diperkirakan setiap tahunnya sekitar – wanita dan momongan-anak asuh menjadi korbannya diseluruh dunia. Dari jumlah diatas, mangsa di Asia mencapai kuantitas terbanyak yakni sekitar 375 ribu, dimana diantaranya berpangkal dari Asia Tenggara. Indonesia merupakan penderma terbesar di Asia Tenggara. Tekanan ekonomi nan berkepanjangan, kesulitan semangat nan membuat banyak anak bini berantakan, rendahnya tingkat pendidikan sehingga mudah terbuai elus rayu dan tertipu menjadi alasan utama mengapa kasus perdagangan cucu adam banyak terjadi di Indonesia. Di sisi lain, tingginya permintaan di sejumlah negara, lazimnya aplikasi untuk dijadikan target seksual takhlik banyak makhluk jahat yang melihatnya sebagai sebuah kemungkinan usaha. Tidak heran begitu banyak wanita dan anak-momongan dibawah nyawa yang tertipu dengan iming-iming kerja di luar negeri, kemudian mengalami pelecehan seksual dan dijadikan budak seks. Ini plonco wicara soal pengelabuan. Di daerah tingkat kelahiran saya, selingkung periode 1998, suka-suka seorang ibu pemilik kedai minum yang rela menjual keperawanan anaknya nan masih dibawah umur. Sira “melelang” anaknya cak bagi ditawar sepanjang sepekan, ijab tertinggi akan mendapatkan keperawanan si anak. Risikonya seorang maskulin renta memenangkan usulan itu dengan “ganti rugi” cuma 1 juta rupiah. Alangkah keterlaluan. Ketika banyak ibu bapak nan rela menjual anaknya baik dengan iming-iming kerja di luar negeri maupun terang-terangan seperti mana si ibu pemilik warung diatas, saya jadi berpikir, berapa sih sebenarnya harga koteng sosok? apakah harga hamba allah itu hanya sesuatu yang nisbi dan dapat dinilai dengan segepok uang saja? Apa yang mendasari penetapan harga manusia? Rasanya keterlaluan ketika orang merasa berhak buat memperniagakan cucu adam, karena cucu adam bukan diciptakan oleh anak adam, tapi oleh Sang pencipta. Di indra penglihatan Tuhan, manusia n kepunyaan nilai sangat panjang. Ayat referensi tahun ini menggambarkan bahwa kita semua begitu berarti di mataNya. Kita enggak ditebus dengan barang fana, harta gana atau benda-benda nan sifatnya sementara, tapi makanya darah Kristus, yang enggak bernoda dan bercacat. Segala dosa kita dan Bukankah ini sesuatu yang luar biasa, bukti maujud bahwa kita lalu berharga di mata Tuhan? Kita semua dilukis pada telapak tanganNya, dan tunak cak semau internal ruang mataNya Yesaya 4916. Allah sejenis itu mengasihi kita, maka Dia mengorbankan anakNya nan tunggal bakal menanam kita Yohanes 316, merancang masa depan penuh harapan internal damai sejahtera untuk kita semua Yeremia 2911, dan menyediakan kita semua hingga berkelimpahan Matius 1312. Ini semua fakta bahwa kita bernilai lampau strata, sangat istimewa, adv amat penting di mata Tuhan. Sebab di dalam Dia dan makanya darah-Nya kita beroleh penebusan, yaitu pengampunan dosa, menurut kekayaan kasih karunia-Nya Efesus 17. Kita memperoleh pengampunan dosa dan keselamatan makanya pembawaan Kristus sendiri. Bukan hanya ditebus, tapi tambahan pula kita dibenarkan oleh darahNya,dan akibatnya kita diselamatkan berasal marah Allah. Roma 59. Inilah harga sosok di mata penciptanya. Tetapi orang yang tidak menghargai ciptaan Tuhan-lah yang tega menjual manusia. Karena kita semua telah dibayar lunas langsung dengan darah Kristus di atas kayu salib,kita bukan boleh kembali menjadi hamba sosok. 1 Korintus 620. Kita semua harus menjaga diri kita baik-baik, hidup mumbung kekudusan, tidak karena kita n kepunyaan sejumlah harga di mata sosok, tapi karena kita bukan main berjasa di mata Tuhan. Hargailah diri seorang dan sesama, karena kita semua sangat bernilai bakal Almalik, Pencipta kita

ayat alkitab tentang perdagangan manusia